Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, serta mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, tanggung jawab penyelenggara administrasi kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan, pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), pendaftaran perpindahan penduduk, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, pejabat pencatatan sipil, petugas registrasi, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), data kependudukan, pemanfaatan data, peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, pelaporan, dan pendanaan.