Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 2/2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, serta mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, tanggung jawab penyelenggara administrasi kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan, pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), pendaftaran perpindahan penduduk, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, pejabat pencatatan sipil, petugas registrasi, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), data kependudukan, pemanfaatan data, peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, pelaporan, dan pendanaan.

1. Semua dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan Peraturan Daerah ini. 2. Untuk KTP-el yang melebihi batas waktu berlakunya dinyatakan tetap berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dokumen Kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik dicetak dikertas HVS 80 gram ukuran A4. 4. Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan, Bupati dapat memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Setiap Penduduk dikenakan Sanksi Administratif, apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan berpergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang/lembaga yang dengan sengaja melakukan tindak pidana administrasi kependudukan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.