Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor IR.01.04/I/4345/2016

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor IR.01.04/I/4345/2016 tentang Implementasi Sistem Rujukan Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: SE Menkes IR.01.04/I/4345/2016 · SE Menkes No. IR.01.04/I/4345/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Kesehatan
TemaImplementasi Sistem Rujukan Terintegrasi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI terkait implementasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Latar belakang dikeluarkannya surat ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam sistem rujukan kesehatan di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  1. Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia diminta untuk mengkoordinasikan implementasi Sistem Rujukan Terintegrasi di wilayah masing-masing (kabupaten/kota).
  2. Bagi provinsi yang belum memiliki sistem rujukan terintegrasi, disarankan untuk menggunakan model yang disediakan oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses melalui situs web yang telah disediakan.
  3. Provinsi yang sudah memiliki sistem rujukan terintegrasi diharapkan untuk melakukan integrasi atau bridging dengan sistem yang dikembangkan oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan.
  4. Koordinasi teknis terkait sistem rujukan terintegrasi dapat dilakukan dengan Subbag Informasi dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

(-)

(-)