Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik dan menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan. Peraturan ini mendorong pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian agar memiliki daya saing yang kuat sehingga dapat meningkatkan kontribusi dalam perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk Perseroan Terbatas Belitong Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri, yang berkedudukan di Tanjungpandan dan dapat membuka kantor cabang atau unit usaha berdasarkan keputusan RUPS. Kegiatan usaha meliputi jasa kepariwisataan, kelautan dan perikanan, pertanian dan perkebunan, industri dan perdagangan, serta usaha lain yang diputuskan dalam RUPS. Modal perusahaan bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ BUMD terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan ketentuan mengenai persyaratan, seleksi, masa jabatan, tugas, wewenang, pemberhentian, larangan, tanggung jawab, dan penghasilan masing-masing organ diatur secara rinci.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk mendukung pengawasan internal. Perencanaan operasional dan pelaporan perusahaan diatur melalui rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, dan pinjaman. Laporan Komisaris dan Direksi diatur secara periodik, serta penggunaan laba perusahaan diprioritaskan untuk pembinaan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pembentukan anak perusahaan juga diatur dengan persyaratan yang ketat.