Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 3/2018 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2018Tanggal Penetapan:9 Januari 2018
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku09 Januari 2018
Tanggal Penetapan09 Januari 2018
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Di Kabupaten Berau 2. Peraturan Bupati Berau Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Berau Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung

Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk kampung di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2015.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung ditetapkan paling sedikit sebesar 10% dari realisasi penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pengalokasian Pajak Daerah untuk Kampung dilakukan dengan menggunakan asas merata (60%) dan asas adil (40%).
  3. Alokasi dana bagi hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp. 4.600.000.000,-
  4. Pengalokasian Retribusi Daerah untuk Kampung dilakukan dengan menggunakan asas merata (60%) dan asas adil (40%).
  5. Alokasi dana bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp. 1.300.000.000,-
  6. Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari pendapatan Kampung yang dianggarkan dalam APB Kampung Tahun Anggaran 2018.
  7. Sisa dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak disalurkan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam APBD dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)