Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 6/2023 · Perda Kota Palopo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam pengembangan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik dan potensi daerah. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pemberdayaan pemuda, rencana strategis pengembangan kepemudaan, serta melakukan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan. Peran ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas, memperkuat wawasan kebangsaan, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, serta mengembangkan pendidikan politik, sumber daya ekonomi, kepedulian sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, budaya, kepedulian lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dapat dilaksanakan pada jalur organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah. Penyadaran kepemudaan diwujudkan melalui pendidikan agama, budi pekerti, wawasan kebangsaan, kesadaran hak dan kewajiban, semangat bela negara, pemantapan kebudayaan daerah, pemahaman kemandirian ekonomi, penyiapan regenerasi, dan pendidikan kesadaran hukum. Pemberdayaan pemuda dilaksanakan melalui peningkatan iman dan takwa, ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara, peneguhan kemandirian ekonomi, peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya, serta penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. Pengembangan kepemudaan dilaksanakan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan kepemudaan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal organisasi kepemudaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan sebagai organisasi kepemudaan. 2. Jika organisasi kepemudaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan.