Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1957 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1957 Tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1957 · Keppres No. 113 Tahun 1957 · Keppres Nomor 113 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 April 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1957 Tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1957 tentang Pengiriman Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Konferensi "ECAFE" ke-XIII di Bangkok.

Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengoreksi kekeliruan dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1957 terkait pengiriman Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Konferensi "ECAFE" ke-XIII di Bangkok. Perubahan dilakukan pada Pasal Kedua nomor 2 dan Pasal Ketujuh untuk Anggota nomor 2. Dalam Pasal Kedua, Ir. O. Koesasi ditetapkan sebagai Wakil Ketua. Pasal Ketujuh mengatur izin pengiriman uang pribadi ke luar negeri untuk anggota delegasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan. Keputusan ini menegaskan bahwa bagian lain dari keputusan sebelumnya tetap berlaku, dan perubahan lebih lanjut akan dilakukan jika ditemukan kesalahan lain.

(-)

(-)