Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1975 · Keppres No. 5 Tahun 1975 · Keppres Nomor 5 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1975Tanggal Penetapan:17 Maret 1975
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1975
Tanggal Penetapan17 Maret 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Agreement Establishing the Islamic Development Bank' yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Jeddah pada tanggal 12 Agustus 1974. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil sidang tingkat Menteri Keuangan di Jeddah dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)