Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kediri sebagai basis pertanian yang didukung oleh pariwisata, perdagangan, dan perindustrian yang berdaya saing dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan kawasan agropolitan, pengembangan pariwisata, industri, dan perdagangan yang mendukung sektor pertanian, pengembangan wilayah secara berimbang antara wilayah timur dan barat, pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana, pengembangan interkoneksi prasarana dan sarana lokal terhadap prasarana dan sarana nasional, regional, dan lokal untuk mendukung potensi wilayah, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, pengendalian fungsi kawasan lindung, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan budidaya, serta pengembangan kawasan yang diprioritaskan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis terdiri atas kawasan strategis provinsi yang ada di kabupaten dan kawasan strategis kabupaten.