Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 14/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2003 - 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kediri sebagai basis pertanian yang didukung oleh pariwisata, perdagangan, dan perindustrian yang berdaya saing dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan kawasan agropolitan, pengembangan pariwisata, industri, dan perdagangan yang mendukung sektor pertanian, pengembangan wilayah secara berimbang antara wilayah timur dan barat, pengembangan manajemen risiko pada kawasan rawan bencana, pengembangan interkoneksi prasarana dan sarana lokal terhadap prasarana dan sarana nasional, regional, dan lokal untuk mendukung potensi wilayah, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, pengendalian fungsi kawasan lindung, pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan budidaya, serta pengembangan kawasan yang diprioritaskan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis terdiri atas kawasan strategis provinsi yang ada di kabupaten dan kawasan strategis kabupaten.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. Izin yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini ditertibkan dan disesuaikan, sedangkan yang sesuai difasilitasi untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 3. Penyusunan rencana tata ruang berikutnya meliputi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 7 (tujuh) Sub Satuan Wilayah Pengembangan (SSWP).

(-)