Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2023 · PERPRES No. 55 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2023Tanggal Penetapan:14 September 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 2023
Tanggal Penetapan14 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja anggota serta badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan mengatur honorarium dan fasilitas yang diberikan. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk setiap posisi, mulai dari ketua hingga staf pembantu umum. Selain itu, fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, dan kendaraan dinas/operasional. Biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Kendaraan dinas/operasional juga diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)