Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Irigasi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian secara optimal serta mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan irigasi berfungsi mengatur tata guna air untuk mendukung produksi pertanian, ketahanan pangan nasional, dan kesejahteraan petani.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kelembagaan Pengelolaan Irigasi:** Meliputi instansi pemerintah, pemerintah daerah, perkumpulan petani pemakai air (P3A), badan hukum, atau pihak lain yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, pengamanan, dan pembiayaan jaringan irigasi. Dibentuk forum koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah dan komisi irigasi kabupaten untuk membantu Bupati dalam koordinasi peningkatan kinerja pengelolaan irigasi.
2. **Kewenangan:** Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, memberikan rekomendasi teknis, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan memberikan bantuan kepada masyarakat petani. Pemerintah nagori berwenang mengelola sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah nagori.
3. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat petani pemakai air berperan aktif dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, terutama pada tahapan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Partisipasi diwujudkan melalui perkumpulan petani pemakai air.
4. **Pola Pengaturan Air Irigasi:** Bupati memberikan hak guna air irigasi kepada perkumpulan petani pemakai air dan pihak lain yang memanfaatkan air dari sumber air. Pemegang izin berkewajiban mengikuti sistem distribusi air dan bertanggung jawab memelihara fungsi jaringan irigasi.
5. **Pengembangan Jaringan Irigasi:** Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air atau rencana induk pengembangan irigasi di wilayah sungai yang bersangkutan.
6. **Pengelolaan Sistem Irigasi:** Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi bertujuan menjaga keberlanjutan dan mengamankan jaringan irigasi agar berfungsi dengan baik. Dilakukan inventarisasi luas areal irigasi dan aset jaringan irigasi.
7. **Pengelolaan Aset Irigasi:** Dilakukan inventarisasi aset irigasi untuk mendapatkan data kondisi dan fungsi seluruh aset irigasi pada setiap daerah irigasi.
8. **Pembiayaan:** Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Perkumpulan petani pemakai air memiliki hak mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan iuran pengelolaan irigasi dari para anggotanya.
9. **Keberlanjutan Sistem Irigasi:** Bupati berkewajiban mempertahankan sistem irigasi secara keberlanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, mencegah alih fungsi lahan beririgasi, dan mendukung peningkatan pendapatan petani.
10. **Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi:** Koordinasi dilakukan melalui komisi irigasi daerah, komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antarprovinsi, dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
11. **Pengendalian dan Pengawasan:** Dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi.