Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 5/2008 · Perda Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:26 Agustus 2008
Ketahanan Pangan & PertanianKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Irigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan26 Agustus 2008
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Irigasi bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian secara optimal serta mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan irigasi berfungsi mengatur tata guna air untuk mendukung produksi pertanian, ketahanan pangan nasional, dan kesejahteraan petani. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kelembagaan Pengelolaan Irigasi:** Meliputi instansi pemerintah, pemerintah daerah, perkumpulan petani pemakai air (P3A), badan hukum, atau pihak lain yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, pengamanan, dan pembiayaan jaringan irigasi. Dibentuk forum koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah dan komisi irigasi kabupaten untuk membantu Bupati dalam koordinasi peningkatan kinerja pengelolaan irigasi. 2. **Kewenangan:** Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, memberikan rekomendasi teknis, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan memberikan bantuan kepada masyarakat petani. Pemerintah nagori berwenang mengelola sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah nagori. 3. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat petani pemakai air berperan aktif dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, terutama pada tahapan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Partisipasi diwujudkan melalui perkumpulan petani pemakai air. 4. **Pola Pengaturan Air Irigasi:** Bupati memberikan hak guna air irigasi kepada perkumpulan petani pemakai air dan pihak lain yang memanfaatkan air dari sumber air. Pemegang izin berkewajiban mengikuti sistem distribusi air dan bertanggung jawab memelihara fungsi jaringan irigasi. 5. **Pengembangan Jaringan Irigasi:** Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air atau rencana induk pengembangan irigasi di wilayah sungai yang bersangkutan. 6. **Pengelolaan Sistem Irigasi:** Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi bertujuan menjaga keberlanjutan dan mengamankan jaringan irigasi agar berfungsi dengan baik. Dilakukan inventarisasi luas areal irigasi dan aset jaringan irigasi. 7. **Pengelolaan Aset Irigasi:** Dilakukan inventarisasi aset irigasi untuk mendapatkan data kondisi dan fungsi seluruh aset irigasi pada setiap daerah irigasi. 8. **Pembiayaan:** Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Perkumpulan petani pemakai air memiliki hak mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan iuran pengelolaan irigasi dari para anggotanya. 9. **Keberlanjutan Sistem Irigasi:** Bupati berkewajiban mempertahankan sistem irigasi secara keberlanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, mencegah alih fungsi lahan beririgasi, dan mendukung peningkatan pendapatan petani. 10. **Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi:** Koordinasi dilakukan melalui komisi irigasi daerah, komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antarprovinsi, dan/atau forum koordinasi daerah irigasi. 11. **Pengendalian dan Pengawasan:** Dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset dan pengelolaannya kepada perkumpulan petani pemakai air dilakukan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi, dengan ketentuan: 1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinilai layak, penyerahan sementara aset dan pengelolaannya ditingkatkan menjadi pemindahtanganan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) Apabila berdasar hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinyatakan tidak layak, aset dan pengelolaan irigasi menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya. 3) Evaluasi kinerja pengelolaan irigasi mulai dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun, dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4) Dalam hal evaluasi sebelum selesai dilakukan, pengelolaan irigasi tetap dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air yang bersangkutan. 5) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka (3) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Peraturan Daerah ini, dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 12 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran air, kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.