Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2025 · Permendagri No. 6 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan, serta kesejahteraan guru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber dana tunjangan guru ASN daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah, dan/atau Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah.
  3. Pengelolaan tunjangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah, dan bendahara pengeluaran.
  4. Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah, yang diintegrasikan paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
  5. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum secara nasional, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan teknis di provinsi, serta Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis di kabupaten/kota.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pengelola tunjangan guru, penganggaran DAK Nonfisik, pelaksanaan pengesahan dan pencatatan pendapatan dan belanja, serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban.

(-)

(-)