Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Pelayaran Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2016 · Permenhub No. 63 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:19 Mei 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Pelayaran Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan19 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman sistem akuntansi keuangan yang dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan POLTEKPEL Surabaya, mendukung pengambilan keputusan manajemen, dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaporan keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sistem akuntansi keuangan yang terdiri dari akuntansi keuangan, akuntansi aset tetap, dan akuntansi biaya. POLTEKPEL Surabaya sebagai entitas pelaporan dan akuntansi harus menyusun laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan akuntansi yang harus diikuti, termasuk prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan POLTEKPEL Surabaya sebagai Badan Layanan Umum, memungkinkan pengelolaan keuangan secara mandiri dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Laporan Keuangan POLTEKPEL Surabaya yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Laporan Akuntabilitas Manajemen POLTEKPEL Surabaya. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Keuangan Politeknik Pelayaran Surabaya dapat dilaksanakan oleh Direktur POLTEKPEL Surabaya dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan ini.

(-)