Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Kependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 14 No.Seri 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta kondisi keuangan daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi 'Miskin', perubahan kriteria penerima santunan kematian menjadi warga miskin yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan perubahan besaran santunan menjadi Rp.1.500.000,00. Sumber dana santunan kematian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prosedur dan tata cara pengajuan bantuan santunan kematian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)