Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1999 · Keppres No. 97 Tahun 1999 · Keppres Nomor 97 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1999Tanggal Penetapan:18 Agustus 1999
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1999
Tanggal Penetapan18 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang tentang Kepailitan yang telah diubah, dengan tujuan meningkatkan pemerataan dan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan sengketa di bidang perniagaan secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Pembentukan Pengadilan Niaga di kota-kota besar pusat perdagangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang. Daerah hukum masing-masing pengadilan niaga mencakup beberapa provinsi di Indonesia. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengadaan sarana prasarana dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Sengketa yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap akan diputus di sana, sementara sengketa yang belum diperiksa akan dilimpahkan ke pengadilan niaga sesuai daerah hukum masing-masing.

1. Sengketa di bidang perniagaan yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2. Sengketa yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang sesuai dengan daerah hukum masing-masing.

(-)