Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 5/2017 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penambahan anggaran pendapatan sebesar Rp.11.943.099.429,00 sehingga menjadi Rp.2.363.197.387.477,00, dan penambahan anggaran belanja sebesar Rp.102.401.450.343,00 sehingga menjadi Rp.2.541.344.738.391,00. Hal ini mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (178.147.350.914,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan pada sisi pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 91.466.350.914,00 sehingga menjadi Rp. 179.155.350.914,00, dan pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 1.008.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.008.000.000,00. Pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 178.147.350.914,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mengalami penurunan, demikian pula Dana Perimbangan. Sementara itu, lain-lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan. Perubahan belanja daerah meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai, sementara Belanja Langsung mengalami kenaikan. Perubahan pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) daerah.

(-)

(-)