Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 233 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 233 Tahun 1967 tentang Sumbangan Lalu Lintas Kredit

Juga dikenal sebagai: Keppres 233/1967 · Keppres No. 233 Tahun 1967 · Keppres Nomor 233 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1967Tanggal Penetapan:2 Desember 1967
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSumbangan Lalu Lintas Kredit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1967
Tanggal Penetapan02 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 18/KOTOE tahun 1965 tentang Sumbangan Lalu Lintas Kredit Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133 Tahun 1967 ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan perekonomian dengan menghapuskan pembebanan atas kredit, yang dianggap menghambat arus perkreditan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi dan stabilisasi ekonomi. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang mengatur tentang Sumbangan Lalu Lintas Kredit, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, pungutan sumbangan dari penerima kredit dihentikan, yang diharapkan dapat memperlancar proses perkreditan dan menyesuaikan dengan ketentuan konstitusional yang mengharuskan pungutan dilakukan berdasarkan undang-undang.

1. Keputusan ini berlaku surut hingga tanggal 6 Februari 1967, sesuai dengan Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.10/EK/IN/2/1967.

(-)