Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 6/2021 · Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:13 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan13 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih rinci mengenai petunjuk teknis yang diperlukan bagi analis kebencanaan dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, meliputi:

  1. Standar Kualitas Hasil Kerja: Menetapkan standar kualitas yang harus dicapai oleh analis kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatannya.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam kategori keahlian dan terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  3. Penetapan Kebutuhan: Penetapan kebutuhan analis kebencanaan dilakukan setiap 5 tahun, dirinci setiap tahun, berdasarkan indeks risiko bencana, jumlah populasi penduduk, dan luas wilayah.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  5. Kompetensi: Analis kebencanaan harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengikuti uji kompetensi.
  6. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  7. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit: Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai, dengan mekanisme yang diatur secara rinci.
  8. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat: Kenaikan jabatan dan pangkat mempertimbangkan berbagai faktor seperti masa jabatan, angka kredit kumulatif, dan penilaian kinerja.
  9. Pemberhentian dari Jabatan dan Pengangkatan Kembali: Mengatur kondisi pemberhentian dan pengangkatan kembali analis kebencanaan.
  10. Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik.

1. Pembentukan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.

(-)