Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 menetapkan pembentukan Badan Perencanaan dan Penelitian Departemen (BAPERDEP) di setiap Departemen. Tujuan utama dari pembentukan BAPERDEP adalah untuk menyusun rencana pembangunan tahunan, jangka pendek, dan jangka panjang sesuai dengan pola pembangunan nasional. BAPERDEP juga bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian dan penyelidikan yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan, serta menjalin kerja sama dengan badan penelitian nasional dan lembaga penelitian terkait. Keanggotaan BAPERDEP terdiri dari ahli-ahli dari instansi dalam Departemen dan masyarakat, yang diangkat oleh Menteri terkait. Dalam pelaksanaan tugasnya, BAPERDEP harus mengikuti petunjuk dari Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS).