Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,Dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.02/2011 · PMK No. 37/PMK.02/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,Dan Hakim Agung Mahkamah Agung
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Jaminan pemeliharaan kesehatan ini diberikan selama mereka menduduki jabatan dan mencakup layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Layanan ini juga diberikan kepada keluarga mereka. Jaminan kesehatan meliputi berbagai pelayanan seperti rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap (dengan akomodasi kelas VVIP), pelayanan gigi dan mulut, persalinan (maksimal anak kedua), penggantian alat kesehatan (kacamata, protese gigi/anggota gerak, alat bantu dengar, IOL), pelayanan darah, general check-up (1 kali setahun untuk pejabat yang bersangkutan), evakuasi sakit, pelayanan kesehatan di luar negeri (reimbursement), dan ambulans. PT Askes (Persero) menanggung jaminan pemeliharaan kesehatan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Menteri Keuangan membayar Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes (Persero) setiap tahun, yang dihitung berdasarkan biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional. Direktur Jenderal Anggaran membentuk tim monitoring untuk mengevaluasi pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan.

1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diganti/diberhentikan dari jabatannya beserta Keluarga tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat keputusan diganti/diberhentikan dari jabatannya. 2. Sekretariat Jenderal pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung harus memberitahukan pergantian Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung yang baru kepada PT Askes (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelantikan.

(-)