Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Jaminan pemeliharaan kesehatan ini diberikan selama mereka menduduki jabatan dan mencakup layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Layanan ini juga diberikan kepada keluarga mereka. Jaminan kesehatan meliputi berbagai pelayanan seperti rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap (dengan akomodasi kelas VVIP), pelayanan gigi dan mulut, persalinan (maksimal anak kedua), penggantian alat kesehatan (kacamata, protese gigi/anggota gerak, alat bantu dengar, IOL), pelayanan darah, general check-up (1 kali setahun untuk pejabat yang bersangkutan), evakuasi sakit, pelayanan kesehatan di luar negeri (reimbursement), dan ambulans. PT Askes (Persero) menanggung jaminan pemeliharaan kesehatan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Menteri Keuangan membayar Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes (Persero) setiap tahun, yang dihitung berdasarkan biaya pelayanan kesehatan per orang dan biaya operasional. Direktur Jenderal Anggaran membentuk tim monitoring untuk mengevaluasi pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan.