di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2018 · PERPRES No. 38 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pembangunan nasional berbasis riset yang terintegrasi. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam menyusun rencana aksi pelaksanaan riset nasional. RIRN mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan perencanaan riset nasional. Visi RIRN adalah menjadikan Indonesia berdaya saing dan berdaulat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Misi mencakup penciptaan masyarakat inovatif dan keunggulan kompetitif global. Tujuan meliputi peningkatan literasi, kapasitas, dan kontribusi riset terhadap ekonomi. Strategi melibatkan penyusunan rencana transisi dan kebijakan pendukung. Perencanaan riset mencakup bidang riset, kelompok makro, indikator capaian, dan strategi pencapaian indikator. Bidang riset meliputi pangan, energi, kesehatan, dan lainnya, dengan penetapan bidang tambahan oleh Menteri. Indikator capaian terdiri dari masukan, keluaran, dan dampak, dengan target spesifik untuk tahun 2045.