Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas Dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 69/2019 · Permendagri No. 69 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 69 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas Dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat dan titik-titik batas yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau, yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU). Peraturan ini juga menetapkan bahwa posisi PBU/PABU dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)