Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 5/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulungagung Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengendalian Tebang Kayu Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Daerah tingkat II Tulungagung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Hasil Hutan di Kabupaten Tulungagung.

Peraturan Daerah ini mencabut dua peraturan daerah sebelumnya karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang dalam masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulungagung Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengendalian Tebang Kayu Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Daerah tingkat II Tulungagung dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan menangani urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Hasil Hutan di Kabupaten Tulungagung dicabut karena selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena Retribusi Pengujian Hasil Hutan bukan merupakan jenis retribusi daerah yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

(-)

(-)