Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 5/2006 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2009Tanggal Penetapan:11 Juli 2006
Anggaran Belanja DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Alokasi Umum Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku11 Juli 2009
Tanggal Penetapan11 Juli 2006
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya DAUD adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi desa agar dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan DAUD adalah untuk mewujudkan pemerataan kemampuan keuangan antar desa, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendorong peningkatan swadaya dan gotong royong.

DAUD bersumber dari bagian penerimaan pajak daerah, retribusi daerah tertentu, dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta bagi hasil pajak provinsi. Besaran DAUD ditetapkan dalam APBD. Alokasi DAUD dibagi kepada semua desa secara proporsional, dengan 60% dibagi merata dan 40% dibagi berdasarkan variabel seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, jarak desa, PBB, jumlah aparat desa, dan kepemilikan tanah desa.

DAUD yang diterima desa dimasukkan dalam APBDes. Penggunaan DAUD diatur dengan ketentuan 30% untuk biaya operasional pemerintahan desa dan 70% untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Bupati membentuk Tim Fasilitasi Penanganan DAUD di tingkat kabupaten, dan Camat membentuk Tim Fasilitasi di tingkat kecamatan. Pemerintah Desa bertugas mensosialisasikan, merencanakan penggunaan, mengkoordinasikan pelaksanaan, melaporkan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan DAUD.

(-)

1. Penggunaan DAUD yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bagi Desa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan DAUD, maka ditunda realisasi keuangannya sampai kewajibannya terpenuhi.