Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memisahkan Pajak Hotel dan Restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan Pajak Hotel.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan di hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika terjadi keterlambatan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Penagihan dilakukan melalui surat teguran, Surat Paksa, dan penyitaan jika diperlukan.
6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
7. **Pembetulan, Pembatalan, dan Keberatan:** Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, atau keberatan atas ketetapan pajak.