Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika Dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2015 · Keppres No. 3 Tahun 2015 · Keppres Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2015Tanggal Penetapan:5 Februari 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika Dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2015
Tanggal Penetapan05 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015, dalam rangka memperingati 60 tahun Konferensi Asia-Afrika dan 10 tahun New Asian-African Strategic Partnership. Panitia Nasional dibentuk untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan konferensi berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Panitia ini terdiri dari berbagai bidang, termasuk substansi, pelaksana konferensi, pengamanan, media dan hubungan masyarakat, serta side events. Setiap bidang memiliki ketua dan wakil ketua yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Panitia Nasional bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah, dan pihak swasta untuk mendukung pelaksanaan konferensi. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran belanja kementerian/lembaga terkait.

(-)

(-)