Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 8/2021 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2022. Tujuan DAK Nonfisik ini adalah untuk meningkatkan realisasi penanaman modal, kepatuhan pelaku usaha, pemahaman ketentuan penanaman modal, dan minat investasi di daerah.

Kegiatan yang didanai oleh DAK Nonfisik meliputi:

  1. Pengawasan penanaman modal melalui inspeksi lapangan dan verifikasi data.
  2. Bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan.
  3. Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
  4. Penyusunan bahan promosi penanaman modal berupa video promosi digital.

DAK Nonfisik diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan indikator seperti realisasi penanaman modal, jumlah pelaku usaha, kapasitas fiskal daerah, dan aksesibilitas geografis. Pengelolaan DAK Nonfisik meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Kementerian Investasi/BKPM melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik.

(-)

(-)