di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 8/2021 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2022. Tujuan DAK Nonfisik ini adalah untuk meningkatkan realisasi penanaman modal, kepatuhan pelaku usaha, pemahaman ketentuan penanaman modal, dan minat investasi di daerah.
Kegiatan yang didanai oleh DAK Nonfisik meliputi:
DAK Nonfisik diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan indikator seperti realisasi penanaman modal, jumlah pelaku usaha, kapasitas fiskal daerah, dan aksesibilitas geografis. Pengelolaan DAK Nonfisik meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Kementerian Investasi/BKPM melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik.