di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 6/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Daerah, serta mencegah terjadinya kerugian daerah dan menyelamatkan keuangan serta barang daerah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi informasi terkait kerugian daerah, bentuk-bentuk kerugian daerah, serta tata cara pelaksanaan TP dan TGR.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa tuntutan ganti kerugian, penagihan dan penyetoran kerugian daerah, serta sanksi bagi pelanggar.