di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2018 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengawasan intensif dan berkelanjutan terhadap kualitas air. Latar belakangnya adalah bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat secara langsung mempengaruhi kesehatan publik, sehingga diperlukan kepastian hukum dalam pengawasan dan pemeriksaan kualitas air.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menjamin terselenggaranya pengawasan kualitas air, menyediakan sarana prasarana, serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kualitas air. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penetapan parameter tambahan persyaratan kualitas air, memastikan terlaksananya pemeriksaan contoh air, menetapkan standar operasional prosedur, mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, dan melaksanakan langkah antisipatif saat terjadi kondisi darurat.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengawasan eksternal dan internal, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Penyelenggara Air, masing-masing. Pengawasan dilakukan secara berkala dan atas indikasi pencemaran. Penyelenggara dan Pengelola Air memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kualitas air dan memperoleh sertifikat hasil uji. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memeriksakan kualitas air secara periodik, menghentikan penggunaan air jika kualitasnya menurun dan membahayakan, serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Penyelenggara dan Pengelola Air, seperti mendistribusikan air yang tidak memenuhi persyaratan kualitas, menghalangi petugas dalam pengawasan, dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan data sumber air. Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeriksaan kualitas air, termasuk pemberian penyuluhan dan penerapan kebijaksanaan insentif/disinsentif.