Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KUALITAS AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2018 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengawasan intensif dan berkelanjutan terhadap kualitas air. Latar belakangnya adalah bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat secara langsung mempengaruhi kesehatan publik, sehingga diperlukan kepastian hukum dalam pengawasan dan pemeriksaan kualitas air.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menjamin terselenggaranya pengawasan kualitas air, menyediakan sarana prasarana, serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kualitas air. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penetapan parameter tambahan persyaratan kualitas air, memastikan terlaksananya pemeriksaan contoh air, menetapkan standar operasional prosedur, mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, dan melaksanakan langkah antisipatif saat terjadi kondisi darurat.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengawasan eksternal dan internal, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Penyelenggara Air, masing-masing. Pengawasan dilakukan secara berkala dan atas indikasi pencemaran. Penyelenggara dan Pengelola Air memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kualitas air dan memperoleh sertifikat hasil uji. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memeriksakan kualitas air secara periodik, menghentikan penggunaan air jika kualitasnya menurun dan membahayakan, serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Penyelenggara dan Pengelola Air, seperti mendistribusikan air yang tidak memenuhi persyaratan kualitas, menghalangi petugas dalam pengawasan, dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan data sumber air. Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeriksaan kualitas air, termasuk pemberian penyuluhan dan penerapan kebijaksanaan insentif/disinsentif.

1. Penyelenggara dan/atau Pengelola Air Minum yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan kegiatannya dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penyelenggara dan/atau Pengelola Air Minum yang mendistribusikan air dan tidak memenuhi persyaratan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Setiap Penyelenggara dan/atau Pengelola Air Minum yang menghalangi petugas dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). 3. Setiap Penyelenggara dan/atau Pengelola Air Minum yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan data sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).