Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 15/1957 · UU No. 15 Tahun 1957 · UU Nomor 15 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
KebudayaanPendidikanOlahraga

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 121)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian X dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-undang tahun 1954 Nomor 50. Perubahan ini mencakup pengurangan dan penambahan anggaran pada berbagai sektor di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Beberapa sektor yang mengalami penambahan anggaran antara lain Perguruan Tinggi, Pendidikan Guru, Sekolah Menengah Umum, dan Pemberantasan Buta Huruf. Sementara itu, sektor seperti Perpustakaan Negara dan Jawatan Pengajaran mengalami pengurangan anggaran. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi anggaran agar lebih efektif dalam mendukung kegiatan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)