Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2015 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum desa agar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, serta untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis peraturan di desa, meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Asas materi muatan produk hukum desa, seperti pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, dan keadilan.
  3. Prosedur penyusunan Peraturan Desa, termasuk perencanaan, penyusunan oleh Kepala Desa atau BPD, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  4. Prosedur penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  5. Ketentuan mengenai Peraturan Kepala Desa, termasuk penyusunan dan pengundangan.
  6. Evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa, termasuk mekanisme evaluasi rancangan Peraturan Desa oleh Bupati dan klarifikasi Peraturan Desa yang telah diundangkan.
  7. Partisipasi masyarakat dalam penyiapan atau pembahasan Rancangan Perdes.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa yang dibebankan pada APB Desa.

(-)

(-)