Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah perlunya perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut. Peraturan ini menetapkan realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 152.048.673.819,63 dan realisasi anggaran belanja sebesar Rp 157.283.131.641,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(5.234.457.821,37). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 8.633.924.008,88 dan pengeluaran sebesar Rp 3.399.466.187,51, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.234.457.821,37. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 dituangkan dalam Neraca Daerah dengan jumlah aktiva dan ekuitas dana sebesar Rp.248.544.088.971,47. Saldo Kas Daerah pada tanggal yang sama, yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas, adalah sebesar Rp.3.399.466.187,51. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.