Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 02/2005 · Perda Kota Banjarbaru No. 02 Tahun 2005 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2005Tanggal Penetapan:18 April 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku18 April 2005
Tanggal Penetapan18 April 2005
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah perlunya perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut. Peraturan ini menetapkan realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 152.048.673.819,63 dan realisasi anggaran belanja sebesar Rp 157.283.131.641,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(5.234.457.821,37). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 8.633.924.008,88 dan pengeluaran sebesar Rp 3.399.466.187,51, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.234.457.821,37. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 dituangkan dalam Neraca Daerah dengan jumlah aktiva dan ekuitas dana sebesar Rp.248.544.088.971,47. Saldo Kas Daerah pada tanggal yang sama, yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas, adalah sebesar Rp.3.399.466.187,51. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)