di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan Swasta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan swasta. Latar belakangnya adalah kewenangan Kabupaten Sukabumi dalam bidang kesehatan, termasuk perizinan, dan perlunya izin dari Bupati untuk setiap kegiatan pelayanan kesehatan oleh swasta.
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan swasta untuk memiliki izin dari Bupati, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat dan organisasi profesi terkait. Pemilik izin juga diwajibkan memberikan laporan bulanan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
Peraturan ini juga menetapkan komponen perizinan di bidang kesehatan swasta dan tarif retribusinya, yang meliputi pelayanan medis dasar (seperti praktik dokter umum, dokter gigi, bidan, dan perawat), pelayanan medis spesialis (seperti praktik dokter spesialis dan rumah sakit swasta), pelayanan penunjang medis (seperti laboratorium kesehatan dan apotek), dan sarana kesehatan swasta lainnya (seperti pengobatan tradisional, toko obat, dan salon kecantikan). Jangka waktu berlakunya izin adalah 5 tahun, kecuali izin apotek yang berlaku selama kegiatan berjalan dengan heregistrasi setiap 3 tahun.
Pemerintah Daerah berwenang mengambil sanksi administrasi terhadap tenaga dan sarana kesehatan swasta yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan izin dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan melalui tim pembina tingkat Kabupaten.