Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2023 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp2.983.043.827.322,00, terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah: Rp2.890.528.079.632,00 (bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah).
  • Belanja Daerah: Rp2.981.043.827.322,00 (terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer).
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp92.515.747.690,00 (berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan).
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp2.000.000.000,00 (dialokasikan untuk penyertaan modal daerah).
  • Defisit anggaran sebesar Rp(90.515.747.690,00) ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp90.515.747.690,00.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)