Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 53/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 53/KEPMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2019Tanggal Penetapan:27 November 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 November 2019
Tanggal Penetapan27 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir dengan luas keseluruhan 856.649,13 Hektare, yang meliputi berbagai area dengan zona inti, zona pemanfaatan terbatas (sub zona penangkapan ikan, perikanan budidaya, dan wisata bahari), dan zona lainnya (sub zona rehabilitasi). Setiap area memiliki luas dan koordinat yang spesifik sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)