Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan seperti objektivitas, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kontinuitas, relevansi, dan berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta didik, kelembagaan dan manajemen pendidikan persekolahan dan luar sekolah, kurikulum (nasional dan lokal), tenaga kependidikan, sumber daya kependidikan, penilaian, serta program wajib belajar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum lokal, buku pelajaran, peralatan pendidikan, serta pemeliharaan tanah dan bangunan. Manajemen pendidikan berbasis sekolah (MBS) diterapkan untuk memberikan otonomi kepada sekolah. Masyarakat juga berperan serta dalam peningkatan mutu pendidikan melalui Dewan Sekolah/Komite Sekolah/Majelis Madrasah. Peraturan ini juga mengatur pendirian sekolah, kurikulum lokal yang memuat mata pelajaran wajib (Bahasa dan Sastra Sunda) dan pilihan (kesenian daerah, keterampilan, bahasa), serta penggunaan bahasa pengantar. Tenaga kependidikan diatur mengenai kualifikasi, pengangkatan, penempatan, pembinaan karier, pengembangan kemampuan profesional, gaji, tunjangan, dan perlindungan hukum. Sumber daya kependidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD di luar belanja rutin. Penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah dilakukan secara berkala.