di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 8/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala UPTD selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Bupati untuk ditetapkan penggunaannya.
Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna.
Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal perusahaan daerah.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.