Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Dan Pemotongan Hewan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2007 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2007Tanggal Penetapan:11 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Kesehatan Dan Pemotongan Hewan Ternak
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku10 April 2007
Tanggal Penetapan11 April 2007
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Pemotongan Hewan Ternak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan daging yang halal, aman, utuh, dan sehat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak.

Peraturan ini mengatur tentang penggunaan/pemanfaatan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) dan jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan/pemotongan hewan di dalam RPH, serta pemakaian alat-alat pemeriksaan dan/atau obat-obatan milik Pemerintah Daerah dalam rangka pemeriksaan kesehatan hewan ternak di luar RPH dan di pasar hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas dan jasa tersebut.

Retribusi ini termasuk golongan retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan di RPH, di luar RPH, dan di pasar hewan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk penggantian biaya pemeliharaan, kebersihan, pemeriksaan kesehatan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak/daging, serta tata cara pemeriksaan dan pemotongan hewan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang atau badan yang mengedarkan daging di Kota Tasikmalaya yang tidak dapat menunjukkan dokumen impor atau tidak memenuhi ketentuan halal, aman, utuh dan sehat, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penyitaan dan pemusnahan daging. 3. Setiap wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).