Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 3/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, dan mandiri melalui pengelolaan potensi dan sumber daya desa. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Ketentuan substansial mencakup: - Pendirian BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa. - Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah desa, terdiri dari penasihat (ex officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. - Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa dan masyarakat, serta bantuan pihak ketiga. - Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara jasa, produksi/perdagangan barang, bisnis keuangan, dan usaha bersama. - Kerjasama antar BUM Desa dimungkinkan untuk meningkatkan perekonomian.

(-)

(-)