di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 16/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Desa bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan maksud meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan daerah, serta urusan lain yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sementara BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai keuangan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan, serta hibah dan sumbangan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diatur sebagai lembaga yang bergerak di bidang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Perencanaan pembangunan desa diatur sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. Lembaga kemasyarakatan desa memiliki tugas membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat. Kerjasama antar desa juga dimungkinkan untuk kepentingan masing-masing desa, dengan persetujuan BPD jika membebani masyarakat dan desa. Pemerintah kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.