Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2006 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2006Tanggal Penetapan:14 Agustus 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Agustus 2006
Tanggal Penetapan14 Agustus 2006
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 20); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 22); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan dan Pengawasan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan desa sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kedudukan keuangan desa yang didanai dari APB Desa, bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah kabupaten. - Penghasilan tetap dan tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan untuk BPD, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa. - Sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. - Pengurusan sumber pendapatan dan kekayaan desa oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan desa. - Pengalokasian Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) dan Dana Alokasi Khusus Desa (DAK Desa). - Penyusunan, penetapan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). - Pelaksanaan APB Desa berdasarkan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.

1. Sumber-sumber pendapatan desa berupa tanah desa dan lain-lain dari desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan, pengurusannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten melalui APBD Kabupaten yang diperuntukan bagi kepentingan pelaksanaan pemerintah dan pembangunan antara desa dan/atau kelurahan lainnya yang ada di wilayah kabupaten. 2. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini maka bantuan desa dilakukan melalui 1 (satu) pintu. 3. Bantuan desa yang diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini melalui berbagai jalur ditiadakan.

(-)