Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan desa sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan keuangan desa yang didanai dari APB Desa, bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah kabupaten.
- Penghasilan tetap dan tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan untuk BPD, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
- Sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, hibah, dan sumbangan pihak ketiga.
- Pengurusan sumber pendapatan dan kekayaan desa oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan desa.
- Pengalokasian Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) dan Dana Alokasi Khusus Desa (DAK Desa).
- Penyusunan, penetapan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Pelaksanaan APB Desa berdasarkan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.