Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 12/2022 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 876) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1092).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pemindahtanganan BMN agar berjalan optimal, efektif, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkait pengelolaan BMN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk-bentuk pemindahtanganan BMN, yaitu Penjualan, Tukar Menukar, dan Hibah. Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan, alasan ekonomis, dan/atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukar Menukar BMN dilaksanakan dengan pertimbangan memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan, optimalisasi BMN, dan tidak tersedianya dana dalam anggaran. Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan nonkomersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan masing-masing bentuk pemindahtanganan, termasuk persyaratan, prosedur pengajuan, penelitian, penilaian, persetujuan, dan dokumentasi yang diperlukan. Diatur pula mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemindahtanganan, seperti Kuasa Pengguna Barang, Pemimpin Unit Kerja Eselon I, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

1. Hibah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan dari Pengelola Barang yang dilakukan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 1 Juli 2015 harus disertai: a. surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan b. laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 2. Permohonan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada tanggal 22 November 2024. 3. Segala akibat hukum yang menyertai proses Hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. 4. Permohonan hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai tata cara hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38. 5. Permohonan hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan tanpa disertai: a. persetujuan Hibah dari Dewan Perwakilan Rakyat; dan b. surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.

(-)