Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pemindahtanganan BMN agar berjalan optimal, efektif, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkait pengelolaan BMN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk-bentuk pemindahtanganan BMN, yaitu Penjualan, Tukar Menukar, dan Hibah. Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan, alasan ekonomis, dan/atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukar Menukar BMN dilaksanakan dengan pertimbangan memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan, optimalisasi BMN, dan tidak tersedianya dana dalam anggaran. Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan nonkomersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan masing-masing bentuk pemindahtanganan, termasuk persyaratan, prosedur pengajuan, penelitian, penilaian, persetujuan, dan dokumentasi yang diperlukan. Diatur pula mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemindahtanganan, seperti Kuasa Pengguna Barang, Pemimpin Unit Kerja Eselon I, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.