Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 6/2024 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengubah Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyisipan Pasal 8A yang mengatur mengenai:

  1. Penggunaan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan yang lama bagi pegawai yang menduduki jabatan pelaksana sampai dengan pengangkatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan yang baru.
  2. Kewajiban bagi pegawai yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan yang baru untuk memenuhi syarat jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran III dan Lampiran IV yang mengatur mengenai nomenklatur jabatan dan kelas jabatan dalam jabatan pelaksana, serta konversi nomenklatur jabatan dan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana masih tetap menggunakan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan berlaku saat ini sampai dengan pengangkatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini; dan b. Pegawai yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru, wajib memenuhi syarat jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

(-)