di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 6/2024 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengubah Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyisipan Pasal 8A yang mengatur mengenai:
Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran III dan Lampiran IV yang mengatur mengenai nomenklatur jabatan dan kelas jabatan dalam jabatan pelaksana, serta konversi nomenklatur jabatan dan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.