Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 3/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan01 September 2008
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemukiman, Prasarana Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pesisir Selatan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Pertambangan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Selatan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Pesisir Selatan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Pesisir Selatan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal melalui penanganan kewenangan yang lebih intensif dan profesional. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Pertambangan Energi, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Perdagangan, Pasar dan Kebersihan. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidangnya masing-masing. Struktur organisasi dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Kepala Dinas, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Kepala Dinas, Pejabat Struktural lainnya pada Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)