Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Rangka Penanganan Kemacetan Selama Proses Angkutan Lebaran

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Garut 2/2025 · Perbup Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2025Tanggal Penetapan:21 Januari 2025
Transportasi & LogistikHukum Pemerintahan DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Rangka Penanganan Kemacetan Selama Proses Angkutan Lebaran
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku21 Januari 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengemudi Angkutan Kendaraan tidak Bermotor dalam Rangka Penanganan Kemacetan Selama Proses Angkutan Lebaran.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyesuaian atas besaran bantuan sosial yang diberikan kepada pengemudi angkutan kendaraan tidak bermotor di wilayah Kabupaten Garut. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada pengemudi yang terdampak oleh larangan beroperasi selama periode angkutan lebaran. Substansi utama dari perubahan ini adalah penetapan besaran bantuan sosial minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Besaran bantuan tersebut dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan hasil kajian dari dinas terkait. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan larangan beroperasi yang berlaku mulai dari 3 (tiga) hari sebelum hingga 4 (empat) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

(-)

(-)