Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 12/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 583.565.246.502,34, belanja sebesar Rp. 476.027.533.285,42, dan surplus/defisit sebesar Rp. 107.537.713.216,92. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.250.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 83.816.460.762,73.

Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.139.849.490.869,39, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.864.241.820,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.136.985.249.049,39.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2007 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 84.464.942.072,73 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 191.354.173.979,65.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Katingan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)