Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor bertujuan untuk mengatur retribusi atas pengujian kendaraan bermotor di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk memastikan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga tidak membahayakan masyarakat. Pengujian kendaraan bermotor memerlukan sarana dan prasarana serta biaya operasional yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewajiban Pengujian:** Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji harus melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala.
2. **Objek Retribusi:** Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, sepeda motor roda tiga untuk angkutan barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
3. **Subjek Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
4. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jasa ketatausahaan, seperti formulir pendaftaran, pembuatan buku uji, plat uji, dan stiker tanda samping.
5. **Sanksi Administratif:** Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.