Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.03/2022 · PMK No. 58/PMK.03/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Ketentuan PerpajakanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 ini bertujuan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah, serta mengamankan penerimaan pajak. Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain, termasuk kewajiban pendaftaran dan pelaporan bagi pihak lain dan rekanan. Pihak lain yang ditunjuk wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Rekanan juga memiliki kewajiban serupa, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan. Pajak yang dipungut meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

(-)

  • Pihak Lain yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
  • Rekanan yang tidak memenuhi ketentuan pembuatan dokumen dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.