Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 238 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1966 tentang Perubahan Nama serta Pembentukan Direktoral Jenderal Baru pada Departemen Keuangan Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 238/1966 · Keppres No. 238 Tahun 1966 · Keppres Nomor 238 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 1966Tanggal Penetapan:15 November 1966
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Nama serta Pembentukan Direktoral Jenderal Baru pada Departemen Keuangan Kabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 1966
Tanggal Penetapan15 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1966 tentang Struktur Organisasi dan Bidang Tugas Departemen, khususnya terkait nama Direktorat Djenderal Urusan Umum pada Departemen Veteran dan Demobilisasi dan Departemen Luar Negeri menjadi Direktorat Djenderal Urusan Khusus.

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1966 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan serta pemeriksaan keuangan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Direktorat Djenderal baru pada Departemen Keuangan yang dinamakan Direktorat Djenderal Pengawasan Keuangan Negara. Selain itu, dilakukan perubahan nama Direktorat Djenderal Urusan Umum pada Departemen Veteran dan Demobilisasi serta Departemen Luar Negeri menjadi Direktorat Djenderal Urusan Khusus. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran uang negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya.

(-)

(-)