Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur mengenai berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur 12 jenis retribusi jasa umum, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sementara subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut.
3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis pelayanan, luas tempat, volume limbah, frekuensi pelayanan, dan lain-lain.
4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan diatur dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta mekanisme keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.