Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:22 September 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Tahun 1985 Nomor 17 seri D Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memotivasi peran serta aktif masyarakat karena dana pemerintah yang terbatas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima partisipasi dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, dan/atau lain-lain partisipasi yang dipersamakan dengan itu.
  2. Partisipasi pihak ketiga tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara dan/atau daerah.
  3. Partisipasi pihak ketiga diterima oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan dinyatakan dengan surat pernyataan.
  4. Partisipasi pihak ketiga dipergunakan untuk kepentingan daerah khususnya guna pembangunan daerah dan tidak dapat ditarik kembali.
  5. Partisipasi pihak ketiga dapat berupa uang, barang (bergerak dan tidak bergerak), dan/atau jasa.
  6. Partisipasi berupa uang disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
  7. Partisipasi berupa barang diserahkan kepada pejabat yang berwenang dan menjadi kekayaan daerah.
  8. Partisipasi berupa jasa dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh SKPD terkait.
  9. Biaya pengalihan hak atas partisipasi dibebankan pada APBD.

Kepala Dinas bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian partisipasi pihak ketiga.

(-)

(-)